Adopsi KUHAP Baru KPK Tak Lagi Pamerkan Tersangka Berompi Oranye Di Konpers

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur konferensi pers (konpers) penetapan tersangka dengan tidak lagi memamerkan para tahanan di depan publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan lembaga antirasuah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan suasana ini terlihat dalam pengumuman tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
