Gojek Dan Grab Patuhi Perpres Komisi Driver Ojol Kini Cuma Dipotong 8 Persen

Gojek dan Grab menerapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) mulai kemarin. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Dalam Jaringan.
Aturan pemangkasan potongan komisi aplikator secara drastis dari 20 persen menjadi 8 persen kepada driver berlaku mulai kemarin, Rabu (1/7/2026). Dua pemain utama, yaitu Gojek dan Grab mengaku mematuhinya.
Kepastian tersebut datang … .
Sumber : Berita Bisnis Hari Terbaru
