Kejagung Pelajari Putusan Hakim Soal Uang Pengganti Rp 4 8 T Nadiem

0
Kejagung Pelajari Putusan Hakim Soal Uang Pengganti Rp 4 8 T Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim yang merekomendasikan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait harta senilai Rp 4,8 triliun atas nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta agar nilai tersebut dibebankan kepada Nadiem sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

"Kami akan … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *