Lewat BPA Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp 19 6 Triliun Sepanjang 2025

0
Lewat BPA  Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp 19 6 Triliun Sepanjang 2025

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah memulihkan aset negara sebesar Rp 19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Pemulihan aset dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Terkait dengan Badan Pemulihan Aset, ini lembaga baru. Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp 19,6 triliun," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja … .

Sumber : Berita Obrolan terkini

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *