Berlaku 1 Januari 2026 Buang Sampah Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Kena Denda Rp 8 Jutaan

Pemerintah Malaysia berupaya meningkatkan citra sebagai negara yang bersih, melalui penegakan hukum di jalan-jalan raya Ibu Kota: Kuala Lumpur. Mulai 1 Januari 2026,siapa pun yang tertangkap membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat-tempat umum di sekitar Kuala Lumpurakan menghadapi denda majemuk hingga 2.000 ringgit Malaysia atau kurang lebih setara Rp 8,2 juta. Ditambah sanksi 12 jam pelayanan masyarakat selama enam bulan.
Aturan baru inidisampaikan Direktur Departemen Kesehatan … .
Sumber : Berita Internasional Peristiwa Terbaru Hari Ini
