BEM Nusantara Perpol 10 2025 Justru Untuk Kepastian Hukum

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perhatian publik setelah muncul perdebatan tentang kesesuaiannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Pusat BEM Nusantara Muksin Mahu menilai, perbedaan tafsir yang muncul perlu diletakkan dalam kerangka hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.
Kata dia, peraturan tersebut bersifat konstitusional. Keberadaan Perpol ini, dinilainya hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tugas anggota Polri di … .
Sumber : Berita Obrolan terkini
