Keabsahan Proses Menjadi Ujian Sunyi Kekuasaan dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Sebagai seorang advokat, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menempatkan hukum administrasi negara sebagai instrumen utama untuk membaca keabsahan kekuasaan publik. Dalam pandangannya, setiap tindakan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari proses yang melahirkannya. Legalitas tidak berhenti pada hasil akhir, melainkan harus ditelusuri dari tahapan prosedur yang dijalankan sejak awal.
Menurut Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, negara hukum tidak dibangun oleh simbol kekuasaan atau legitimasi politik semata. Kekuasaan memperoleh keabsahannya ketika dijalankan melalui mekanisme yang patuh pada aturan dan dapat diuji secara objektif. Ketika prosedur diabaikan, kewenangan berubah menjadi formalitas yang rapuh secara hukum.
Lebih lanjut, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL menekankan bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan pondasi utama dalam hukum administrasi negara. Prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, serta larangan penyalahgunaan wewenang bukan sekadar norma etis, melainkan standar hukum yang mengikat dan menentukan sah atau tidaknya suatu keputusan administratif.
Dalam pengamatan Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, ketika suatu proses harus diulang, pemanggilan dilakukan lebih dari sekali, atau kehadiran menjadi persoalan yang berulang, maka hukum tidak sedang mempersoalkan pribadi seseorang. Yang diuji adalah integritas prosedur. Proses yang sah tidak memerlukan tekanan, karena legitimasi membuatnya ditaati tanpa paksaan.
Sebagai promotor artikel ini, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, menegaskan bahwa keabsahan prosedural merupakan prasyarat mutlak dalam negara hukum modern. Menurut Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., tanpa proses yang tertib dan taat asas, keputusan administrasi akan selalu berada dalam posisi rentan untuk dikoreksi melalui mekanisme hukum.
Tulisan ini, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menghakimi pihak tertentu. Hukum administrasi negara bekerja dengan ingatan, bukan emosi. Setiap penyimpangan prosedural akan tercatat dan menunggu saat pengujian yang sah.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., advokat yang terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Menurut Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., hukum administrasi negara tidak menilai niat atau kepentingan, melainkan cara dan proses yang ditempuh dalam menjalankan kewenangan.

Selain menjalankan profesinya sebagai advokat, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. juga aktif sebagai Deputi Hukum dan HAM di LBH CL & PK (Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan) serta menjabat sebagai Ketua WHN (Wawasan Hukum Nusantara) DPD Provinsi Jawa Timur. Dalam peran tersebut, ia konsisten mendorong kesadaran bahwa ketaatan terhadap prosedur merupakan bentuk perlindungan paling dasar terhadap legitimasi kekuasaan publik.
Pada akhirnya, sebagaimana dirumuskan oleh Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, hukum tidak membutuhkan suara keras untuk menegakkan kebenaran. Ia bekerja dalam diam, mencatat setiap tahapan, dan pada waktunya menguji kekuasaan melalui mekanisme yang sah. Dalam negara hukum, proses yang benar bukan pilihan, melainkan syarat mutlak keberlakuan kewenangan.
