390 Investasi Nakal Ditutup OJK : Hati-hati Investasi Dan Fintech Ilegal Masih Menghantui Saat Pandemi
Meski di tengah pandemi, para oknum investasi dan fintech illegal rupanya tak kenal jera. Maraknya keberadaan mereka, masyarakat pun diminta waspada.
Dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang awal 2020 hingga Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 390 kegiatan investasi ilegal.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan, kasus investasi ilegal termasuk fintech dan gadai ilegal justru marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia saat pandemi.
“Sekitar satu hingga lebih kegiatan investasi ilegal yang ditutup setiap harinya oleh SWI,” sebut Tirta dalam diskusi virtual Infobank bertajuk Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech & Investasi Ilegal, Jakarta, Selasa (13/4).
Tak hanya investasi ilegal, SWI juga telah menutup 1.200 fintech ilegal dalam 1 tahun terakhir. Artinya dalam sehari bisa 3-4 yang ditutup. Terakhir SWI juga telah menutup sebanyak 92 gadai ilegal yang telah merugikan masyarakat.
Ia membeberkan, setidak ada tiga faktor yang menyebabkan mengapa investasi dan fintech ilegal masih saja menghantui. Pertama, dari sisi masyarakat secara umum tingkat literasi keuangannya relatif rendah, yaitu 38 persen.
Sementara, tingkat inklusi keuangan sebesar 76 persen. Bahkan, tingkat literasi untuk pasar modal atau produk investasi lebih rendah lagi, yaitu 5 persen.
Menurutnya, masyarakat umumnya tidak paham konsep underlying investasi, tidak paham uang investasinya kemana, hanya percaya dari website atau transaksi virtual.
Kemudian, mereka banyak yang tidak paham konsep bunga majemuk, tidak paham juga tentang konsep high risk high return. “Masyarakat kadang suka terbuai dengan tawaran bunga dan imbal hasil tinggi tanpa risiko,” imbuhnya.
Faktor kedua, adanya penyalahgunaan kemajuan teknologi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Terutama pembuatan atau replikasi situs penipuan menjadi lebih mudah dan murah karena teknologi. Terlebih, pelaku tidak harus punya kantor fisik, hanya sewa ruko, tetapi lingkup operasi sangat luas di berbagai daerah.
Yang ketiga sambung Tirta, OJK melihat adanya kecenderungan perilaku masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi. OJK bahkan mencatat, ada pengaduan masyarakat meminjam lebih dari 10-40 fintech sekaligus dalam satu minggu.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito menambahkan, dalam kurun waktu 2011-2020, total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp 114,9 triliun.
“Masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup” imbau Sardjito.
Ia menyebut, setidaknya ada 6 ciri-ciri investasi ilegal yang harus dihindari masyarakat. Pertama, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/publik untuk menarik minat masyarakat.
Ciri keempat, produk investasi yang menjanjikan bebas risiko (risk free) yang berlebih. Kelima, tidak memiliki legalitas beroperasi salahsatunya dari OJK dan yang keenam, produk investasi digital yang tidak jelas atau tidak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan.
Menyoal ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan pendekatan edukasi nasabah menggunakan Multi-Channel yakni melalui branchless banking program laku pandai atau agen BRILINK.
Vice President Digital Banking Development and Operation Division, BRI, Kholis Amhar menuturkan, saat ini BRI memiliki sebanyak 500 ribu agen BRILINK di berbagai daerah. Mereka memberi edukasi dan solusi ke masyarakat melalui produk simpanan, pembayaran, dan sebagainya.
“BRI juga mendukung berbagai kegiatan sosialasi dari asosiasi fintech yang diselenggarakan, serta melakukan edukasi lewat media sosial,” ujarnya.
Di samping edukasi, BRI juga membangun kolaborasi dengan fintech untuk membangun inovasi. BRI memandang fintech sebagai rekan, untuk menyediakan solusi dan saling berkembang untuk kepentingan adalah nasabah. [DWI]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID